Dukung Registrasi Ulang Prabayar, Ini Syarat dari XL

Ilustrasi (Dok)

JAKARTA (IndoTelko) – PT XL Axiata Tbk (XL) mendukung langkah pemerintah yang menata ulang distribusi kartu perdana prabayar, termasuk meminta operator melakukan registrasi ulang pelanggan yang sudah aktif demi tertib administrasi.

“Kami secara prinsip mendukung kebijakan ini karena bisa menyehatkan industri. Bayangkan, Indonesia tingkat pindah layanannya setiap bulan sekitar 15%-20%, itu artinya sekitar 50 juta sim card atau setara Rp 3 triliun terbuang percuma setiap tahunnya karena mengejar aktivasi,” ungkap Presiden Direktur XL Axiata Hasnul Suhaimi, kemarin.

Namun, layaknya Telkomsel yang mengajukan syarat ke regulator, XL pun melakukan hal yang sama. Anak usaha Axiata ini meminta regulator telekomunikasi untuk memperlakukan sama semua operator kala menjalankan registrasi ulang pelanggan prabayarnya tanpa ada diskriminasi. 

“Kalau mau registrasi ulang, semua operator harus melakukan bersamaan.Jangan ada perlakuan berbeda,” tegasnya.

Hasnul optimistis, jika pun kebijakan registrasi ulang dijalankan tahun ini tak akan memukul kinerja operasional XL dengan pertumbuhan tetap di kisaran 6%-8%. “Kami justru happy, soalnya pelanggan yang suka bolak-balik di jaringan itu menjadi hilang. Kita mendapatkan pelanggan berkualitas,” tuturnya.

Terkait dengan konsep aktivasi kartu prabayar hanya di retailer atau outlet terdaftar, Hasnul mengatakan, juga siap menjalankan dengan mengacu pada petunjuk pelaksanaan (Juklak) dari regulator.

“Prinsip setuju. Kita tunggu dulu Juklak-nya, baru detail dikomentari,” tandasnya.

Sesuaikan Penetrasi
Secara terpisah,  Ketua Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Alexander Rusli mengharapkan,  keinginan pemerintah untuk menertibkan registrasi kartu prabayar harus harus sejalan dengan target penetrasi pelanggan operator.

"Kita akan bertemu lagi dengan regulator membahas berbagai alternatif teknis seperti mau mulai dari mana, berapa targetnya," ujar Alex. 

Diakuinya, dalam pertemuan terakhir yang dilakukan di Yogyakarta pada Rabu (16/4) kedua pihak memang sepakat untuk segera memulai mekanisme registrasi. Salah satu poin penting yang menjadi sorotan adalah kewajiban registrasi pelanggan baru di gerai-gerai resmi yang terdaftar di operator.

Alex melanjutkan opsi ini juga masih harus dibicarakan lebih lanjut. Pasalnya, gerai resmi yang dimiliki operator sangat sedikit jumlahnya. Selama ini gerai yang menjajakan kartu prabayar merupakan perpanjangan dari distributor. Hal ini membuat operator kesulitan mengontrol aktivitas penjualan kartu di gerai tersebut.

ATSI mengusulkan untuk melakukan mekanisme registrasi ini secara bertahap. Selain itu, tanggung jawab yang akan diberikan kepada outlet juga harus sederhana dan realistis. Pasalnya, outlet selama ini menjadi ujung tombak operator untuk meningkatkan penetrasi pelanggan.(id)