Menakar Nasib Bitcoin Pasca Pernyataan BI

Ilustrasi (Dok)

Bank Indonesia (BI) pada Kamis (6/2) akhirnya mengeluarkan pernyataan tertulis terkait dengan status Bitcoin dan mata uang virtual lainnya.

Bank sentral menyatakan Bitcoin maupun mata uang virtual lainnya bukanlah merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati dalam menggunakan mata uang virtual apapun.

Dasar keluarnya pernyataan ini adalah  Undang-undang  (UU) No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009.

Hal yang menarik adalah menebak nasib dari Bitcoin di Indonesia pasca keluarnya pernyataan dari BI tersebut.Bagi penggiat Bitcoin di Indonesia, pernyataan tersebut merupakan angin  segar. Pasalnya, tak ada kalimat yang menyatakan melarang peredaran uang virtual itu.

Alhasil, masih dimata penggiat Bitcoin, uang virtual ini masuk dalam e-komoditas layaknya emas yang bisa dijadikan media transfer dalam Rupiah atau sebagai media barter.

Jika dilihat Bitcoin memang belum tepat dikatakan sebagai alat pembayaran. Hal itu karena masyarakat belum dapat menerima Bitcoin sebagai pembayaran dan tidak stabil.

Saat ini  kecenderungan nilai kurs Bitcoin lebih menguat dibandingkan turun. Hal itu karena jumlah Bitcoin ini terbatas. Jumlah peredaran di global, Bitcoin hanya 12,2 juta.

Hal yang harus diingat, jika Bitcoin dimasukkan sebagai ekomoditas maka  mekanisme pasar akan menentukan supply dan demand yang menyebabkan naik turunnya harga Bitcoin relatif ke nilai tukar misal ke dollar AS.
 
Perbedaan Bitcoin dan emas adalah, sebagai komoditi emas sudah mature untuk marketnya  sehingga ada reserve yang menjaga nilainya misalnya The fed di USA yang dapat melakukan intervensi harga emas ke dollar AS.

Saat ini Bitcoin ini belum ada mekanisme tersentral yang dapat menjaga harganya.Sehingga bisa saja bulan lalu bitcoin bernilai US$ 2000 untuk 1 bitcoin tapi bulan depan bisa bernilai US$ 200 untuk 1 bitcoin. Perubahan yang cepat ini harus dipahami oleh masyarakat sebelum menjadikan Bitcoin sebagai salah satu pertimbangan investasi.

Keluarnya pernyataan dari BI terhadap Bitcoin dan mata uang virtual lainnya ini harus melecut perbankan dan operator telekomunikasi untuk dapat memanfaatkan tren e-komoditas dengan menggenjot  digital store atau atm sebagai vending machine.

Walaupun sebenarnya di pasar global tren mengarah ke e-currency, tetapi untuk langkah awal  pernyataan BI ini angin segar dalam melihat dinamika di sektor teknologi informasi.

@IndoTelko