Aturan Pajak e-Commerce Masuk UU Perdagangan

Ilustrasi (Dok)

JAKARTA (IndoTelko) – Pemerintah dan DPR akan memasukkan pajak untuk e-commerce di  Undang-Undang Perdagangan yang baru.

"Salah satu yang diatur nantinya pajak untuk transaksi e-commerce. Soalnya banyak transaksi e-commerce yang lolos dari pajak.  Misalnya  iklan di Facebook,  itu tidak  bayar pajak. Ini kan tidak adil,” tegas Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, kemarin.

Diungkapkannya,   saat ini pajak jual beli secara online baik yang dilakukan  pelaku usaha dalam negeri, perorangan, maupun badan tidak diatur khusus.

”Melalui UU Perdagangan ini, akan diatur pengenaan pajak jual beli untuk toko online. Namun berapa besarannya, nanti saja,” katanya.

Ditambahkannya, dalam regulasi terbaru ini juga ada perlindungan bagi  para pelaku usaha online lokal dari  serbuan situs perdagangan online asing.”Kita akan berikan perlindungan bagi pemain lokal biar menjadi tuan di rumah sendiri,” katanya.

Sekadar diketahui, wacana mengenakan pajak bagi e-commerce sudah ada sejak 2013 dan banyak mendapatkan tantangan dari pelaku usaha. Bisnis e-commerce sendiri di Indonesia terus tumbuh seiring kian tingginya penetrasi penggunaan internet.(ak)