JAKARTA (IndoTelko) – Para anggota Komisi I DPR RI masih tidak puas dengan rekomendasi teknis yang dikeluarkan Menkominfo Tifatul Sembiring terhadap rencana merger-akuisisi dari XL dan Axis.
Dalam rekomendasi teknis itu salah satunya dinyatakan hanya ditariknya masing-masing 5 MHz frekuensi 3G milik XL dan Axis, sementara frekuensi 1.800 MHz sebesar 15 MHz dari Axis utuh didapatkan entitas XL-Axis nantinya.
Alhasil, Komisi I DPR meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menyerahkan kajian tertulis tim adhoc terkait persetujuan merger-akuisisi XL dan Axis dengan tenggat waktu 4 Februari mendatang.
“Katanya rekomendasi teknis itu hasil kajian tim adhoc, kita minta kajian tertulis itu diberikan dengan batas waktu 4 Februari 2014. Kita juga akan panggil semua operator untuk melihat dampak merger-akuisisi ini, terutama tentang benar atau tidak XL bisa super power jika diberikan frekuensi Axis,” ungkap Anggota Komisi I DPR Evita Nursanti, kemarin.
Anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya menambahkan seharusnya tim adhoc Kementerian juga melakukan konsultasi kepada DPR untuk membahas kajian merger tersebut.
Sedangkan menurut Menkominfo Tifatul Sembiring dalam prosedur, baik Undang-Undang maupun Peraturan Menteri, soal merger sudah ada di Kominfo.
“Lagipula, mereka juga tetap perlu persetujuan KPPU. Jika berkaitan tentang potensi penguasaan pasar, sejak awal yang menawar untuk merger itu XL, Tidak mungkin kami memaksa Telkomsel. Ini kan aksi korporasi," jelasnya.
Diingatkannya, akuisisi ini harus segera diputuskan mengingat Axis akan segera bangkrut. Jika hal itu terjadi pelanggan Axis yang sekitar 13,3 juta akan dirugikan dan negara juga merugi Rp 1 triliun.
“Kalau bagi kami rekomendasi teknis itu sudah maksimal. Negara malah ada potensi pendapatan jika dua blok 3G itu dilelang. Belum lagi dari kewajiban Axis yang ditanggung XL itu,” tegasnya.(ak)