Soal XL-Axis, Kemenkominfo Hormati Wewenang KPPU

Gatot S Dewa Broto (Dok)

JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan tetap menghormati Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga yang berwenang mengatur dan memeriksa adanya persaingan tidak sehat di industri.

“Kami tahu hanya mengatur masalah teknis regulasi, diantaranya itu ada juga soal isu anti monopoli. Terkait soal rekomendasi teknis yang dikeluarkan untuk XL-Axis, kami tak akan lepas tangan pasca rekomendasi itu keluar. Kami akan membantu menjelaskannya pada KPPU,” jelas Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto kepada IndoTelko, Selasa (3/12).

Gatot diminta tanggapannya pasca KPPU mengeluarkan pernyataan sesuai dengan UU No 5/99 jo PP 57/2010  domain analisa konsentrasi pasar dan dampak persaingan atas akuisisi ada di KPPU.

Lembaga ini mengeluarkan pernyataan setelah keluarnya rekomendasi teknis dari Menkominfo Tifatul Sembiring terkait konsolidasi XL-Axis dimana aksi merger-akuisisi direstui dengan syarat frekuensi 3G ditarik selebar 10 MHz.

Ditambahkan Gatot, nantinya dalam proses evaluasi yang dilakukan KPPU, Kemenkominfo akan membantu menjelaskan mengingat dari pertimbangan berbagai aspek, instansinya beranggapan tidak ada potensi monopoli dalam aksi korporasi itu mengingat hak keduanya  untuk memiliki frekuensi secara akumulatif sudah direduksi dengan tujuan untuk memperkecil peluang adanya monopoli.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU A Junaidi mengatakan persetujuan Kemenkominfo terkait aksi korporasi XL-Axis lebih kepada isu lisensi yang diberikan sehingga  berbeda dengan isu hukum dan kewenangan, KPPU.

“Kami menganggapnya sebagai tambahan informasi dalam penilaian tapi tidak serta mengikat Komisi dalam mengeluarkan pendapatnya yang hanya akan dikeluarkan begitu KPPU selesai melaksanakan penilaian,” katanya.

KPPU sendiri masih dalam tahap penilaian awal terkait aksi konsolidasi XL-Axis dan diperkirakan selesai pada pertengahan Desember 2013. Dari penilaian awal itu bisa ditentukan terkait diperlukannya penilaian menyeluruh yang berarti mempertimbangan aspek hambatan pasar, efisiensi yang akan terjadi, potensi prilaku persaingan tidak sehat dan apakah akuisisi diperlukan utk menghindari kebangkrutan.

“Tetapi bisa saja semua berhentí di penilaian awal dan tidak berlanjut ke penilaian menyeluruh jika dalam penilaian awal itu konsentrasi pasar di bawah 1800 HHI,” ungkapnya.

Sementara Kemenkominfo menyatakan rekomendasi teknis dikeluarkan setelah melihat aspek-aspek  persaingan usaha, yuridis, sumber daya penomoran, sumber daya spektrum frekuensi radio, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan  kepentingan konsumen.

Menurut kajian Kemenkominfo delta Herfindahl-HirschmanIndex (HHI) dari XL-Axis kurang dari 150, maka tidak terdapat kekhawatiran adanya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat karena perubahan struktur pasar yang terjadi tidak cukup signifikan.(id)