Tiga Aturan Baru Disiapkan untuk TV Digital

Ilustrasi (Dok)

JAKARTA (IndoTelko) –  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah menyiapkan tiga aturan baru terkait kebijakan TV Digital di Indonesia pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air).

“Tiga Rancangan Peraturan Menteri (RPM) ditargetkan selesai pada akhir November ini,” ungkap Menkominfo Tifatul Sembiring di Jakarta, kemarin.

Ditegaskannya, pemerintah tetap akan menjalankan program migrasi dari TV analog ke TV digital sesuai target terealisasi pada 2018.  Pasalnya, MA hanya meminta kepada Kementerian untuk mengubah isi Peraturan Menteri  No 22/2011 tersebut.

"Kami sudah siapkan pengganti peraturan tersebut yang bersifat retroaktif. Artinya apa yang telah berlaku akan kami ubah sesuai Undang-Undang Penyiaran. Kami mengharapkan revisi Peraturan Menteri No 22 terbit pada 25 Desember. Kita masih optimistis target migrasi ke layanan TV digital tidak akan molor dari 2018," katanya.

Corporate Secretary Surya Citra Media Hardijanto Saroso berharap menyarankan perlu ada saran dari ahli hukum untuk membahas revisi tersebut. “Harus ada solusi  terbaik supaya investasi yang dialokasikan perseroan untuk TV digital tetap bermanfaat,” katanya.
 
Sekadar diketahui, migrasi TV digital juga akan berdampak pada ketersediaan layanan wireless broadband di Indonesia. Pada 2020 broadband demand kian  meningkat dan diperkirakan membutuhkan frekuensi  antara 1250 sampai 1750 Mhz pada 2020.  

Hal ini berarti ada selisih kekurangan sekitar 1000 Mhz dari bandwidth yang dialokasikan untuk operator-operator selular saat ini yang hanya sekitar 764 Mhz saja.(ss)