Pemerintah akan Tertibkan Repeater Illegal

Ilustrasi (DOK)

 JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menertibkan keberadaan perangkat penguat sinyal (repeater) yang digunakan oleh masyarakat yang dapat mengakibatkan adanya interferensi  terhadap spektrum frekuensi radio.

“Repeater ilegal sudah banyak digunakan masyarakat. Ini mengkhawatirkan sekali untuk kualitas layanan operator karena rawan interferensi,” ungkap  Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto dalam rilisnya, kemarin.

Diungkapkannya, perangkat penguat sinyal tersebut  pada umumnya dapat diperoleh dengan mudah di sejumlah pertokoan tertentu yang dapat memancarkan sinyal dengan  berdampak kepada gangguan BTS milik penyelenggara seluller, sehingga penyelenggara telekomunikasi tidak dapat memberikan layanan yang maksimal kepada para pelanggan di sekitar dimana suatu BTS berada yang terdekat dengan maraknya penggunan repeater.  Repeater illegal banyak beredar di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Medan.

Perangkat penguat sinyal tersebut beberapa diantaranya sudah tersertifikasi oleh Ditjen SDPPI, akan tetapi penggunaannya hanya diperuntukkan kepada penyelenggara telekomunikasi seluller yang telah memiliki izin dan tidak digunakan oleh pribadi atau masyarakat umum.  

Sekedar informasi, perangkat  ini berbentuk seperti sebuah decorder, yang memiliki pemancar dan dipasang di berbagai sudut ruang perkantoran maupun perumahan. Misalnya, di suatu wilayah ada seseorang yang memasang repearter dengan kapasitas yang berlebihan, maka hanya orang tersebut yang meraih sinyal bagus.

Sedangkan sinyal seluler di wilayah yang berbeda akan drop, karena gangguan pancaran repeater tersebut.

Rancang Aturan
Lebih lanjut Gatot mengungkapkan, pemerintah saat ini juga tengah merancang  Peraturan Menteri (RPM) tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Troposcater dan tentang Persyaratan Teknis Kartu Cerdas Kontak (Contact  Smart Card).

Troposcatter adalah perangkat telekomunikasi yang memancarkan dan menerima sinyal gelombang radio dengan metode propagasi pantulan dari lapisan troposfer yang bekerja pada gelombang mikro.

Sedangkan  kartu cerdas kontak (contact smart card) adalah sebuah perangkat yang memiliki satu atau lebih cip rangkaian terintegrasi (integrated circuit chip/IC chip) yang terbentuk dari komponen prosesor, memori, dan antarmuka komunikasi dan bersifat konduktif.  
 
“Kami membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait rancangan aturan ini hingga  22 November 2013,” ungkapnya.(ak)