HUT Ke-157, Kantor Pusat Telkom Malah Terancam Disita

Ilustrasi (DOK)

JAKARTA (IndoTelko) – Malang nian nasib PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom). Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru saja merayakan HUT ke 157 ini terancam disita kantor pusatnya di Bandung,  oleh Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Aksi sita gedung ini terkait dengan penetapan sita eksekusi  dari putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang mengabulkan gugatan perdata PT Giland Teknikatama sebesar Rp 1,5 miliar.

Penetapan sita eksekusi kasus perdata antara Telkom dengan Giland yang dikeluarkan PN Bandung tercatat dengan nomor 61/PDT/EKS/PUT.BANI/2013/PN.BDG tertanggal 22 Oktober 2013.

"Pembacaan penetapan sita eksekusi Gedung Telkom yang dimohonkan PT Giland akan dilakukan dalam waktu dekat besok atau lusa," kata Panitera Muda Perdata PN Bandung, Asep Dedi, kemarin.

Dalam pelaksanaan itu, pihak juru sita akan membacakan surat penetapan sita eksekusi Gedung Telkom. Jika PT Telkom tidak memenuhi putusan BANI untuk membayar Rp1,5 miliar kepada PT Giland maka pengadilan akan mengeluarkan surat perintah pengosongan Gedung Telkom. Selanjutnya akan dilelang di muka umum untuk membayar uang sesuai putusan BANI.

Pengacara PT Giland Reknikatama, Makrifat Putra mengungkapkan pihaknya telah mengajukan permohonan sita eksekusi terhadap Gedung Telkom pusat, karena BUMN tersebut tidak melaksanakan putusan BANI.

Menurutnya,  Telkom telah melanggar hukum karena tidak membayar uang Rp 1,5 miliar kepada PT Giland sesuai putusan BANI yang bersifat mengikat dan berkekuatan hukum tetap.

Permohonan Pembatalan
Telkom sendiri  telah  mengajukan permohonan pembatalan putusan BANI yang mengabulkan gugatan perdata PT Giland Teknikatama sebesar Rp 1,5 miliar pada 20 September 2013.

Permohonan pembatalan tersebut berdasarkan Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pihak Telkom sempat memenuhi panggilan "Aamaning" pada 2 Oktober 2013 di PN Bandung.

Menurut Telkom,  pelaksanaan Putusan BANI harus menunggu putusan majelis hakim PN Bandung yang masih memeriksa perkara permohonan pembatalan dari pihak Telkom.

Kejadian berawal saat Giland Teknikatama  bekerja dengan  Telkom dalam bidang pembangunan fasilitas jaringan komunikasi pada tahun 2001. Sesuai dengan kesepakatan, jaringan komunikasi itu akan beroperasi selama tiga tahun setelah masa uji coba selesai.

Pada bulan November 2001, jaringan komunikasi tersebut mulai beroperasi berdasarkan klausul kontrak yang telah disepekati oleh  Giland dengan Telkom.  Telkom memutuskan jaringan komunikasi yang tersambung kepada mitra lainnya secara sepihak atau tanpa memberitahukan kepada PT Giland pada akhir Mei 2002. Padahal, sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak tidak akan terjadi pemutusan hubungan jaringan.

Akibat pemutusan sambungan jaringan komunikasi itu, Giland  membayar beban seluruh infrastruktur pendukung kepada pihak ketiga hingga mencapai Rp 3,5 miliar  
Berdasarkan kontrak kerja sama,  Giland mengajukan gugatan perdata ganti rugi sebesar Rp3,39 miliar terhadap  Telkom melalui BANI.

Majelis hakim BANI mengabulkan permohonan gugatan perdata  Giland dengan memerintahkan  Telkom membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar sesuai dengan Putusan Nomor: 482/X/ARB-BANI/2012 tertanggal 31 Juli 2013.(ss)