E-Pos Telkom di BSH dalam Bidikan KPPU

Ilustrasi (DOK)

JAKARTA (IndoTelko) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membidik layanan E-Pos yang diselenggarakan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) di Bandara Soekarno-Hatta (BSH) yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II (AP II).

E-Pos adalah salah satu sistem untuk mengetahui pemasukan dari penyewa yang ada di BSH secara real time berbasis cloud.Pada awal Oktober lalu, KPPU telah menggelar sidang pertama untuk mendengarkan pembelaan dari kedua terperiksa (Telkom dan API II).

AP II dibidik dalam dugaan tindakan monopoli  pengadaan jaringan telekomunikasi dan layanan E-Pos di BSH. Sementara untuk Telkom dalam penyelenggaraan e-Pos.
Berdasarkan temuan KPPU atas pemeriksaan yang sudah dilakukan, Angkasa Pura II diduga melanggar Pasal 15 ayat (2), pasal 17, dan pasal 19 huruf c dan d UU No. 5 Tahun 1999.

Dalam penggunaan sistem tersebut, semua penyewa wajib membayar sebesar Rp1.350.000 per bulan kepada Telkom. Dari jumlah itu, Telkom harus menyetor 250 ribu kepada AP II.

AP II diduga melakukan pemaksaan kepada tenan karena mewajibkan pembayaran atas sistem tersebut dengan menggunakan monopoli kekuasaan. Selain itu, juga turut melakukan diskriminasi terhadap operator lain yang ingin masuk menjadi rekanan AP II.

Dalam kasus ini, AP II merupakan Terlapor I dengan Telkom menjadi Terlapor II. Selain AP II, Telkom juga diduga melanggar pasal 17 dan pasal 19 huruf c dan d UU No. 5 Tahun 1999. Telkom diduga hanya 'turut berperilaku' mendukung terlaksananya pasal 15 ayat (2) Undang-Undang tersebut.

AP II dalam sidang pertama menjelaskan bahwa bisnis yang dijalankannya sudah sesuai prosedur yang berlaku, dan menjalin hubungan bisnis transparan, serta  tidak melakukan praktek monopoli dalam menyediakan jaringan telekominikasi di bandara tersebut. Pasalnya ada perusahaan lain yang juga melakukan hubungan bisnis serupa.

Terkait dengan pengadaan layanan E-Pos, AP II juga telah membuka kesempatan perusahaan lain untuk mengikuti tender, namun dalam jangka waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan dari perusahaan lain.

Minimalkan Kerugian
Kepala Biro Hukum AP II Jaya Tahoma Sirait usai menjelaskan kerjasama dengan Telkom sudah dilakukan sejak dua tahun lalu dan akan selesai tahun 2014. “Nanti akan dibuka tender lagi tahun depan. Bebas operator lain yang mau mengikuti,” jelasnya.
 
Menurutnya, e-Pos membantu AP II untuk mengetahui transaksi yang terjadi di BSH. “Sebagai pengelola kita tentu ingin tahu nilai transaksi. Ini bisa meminimalkan  potensi kerugian. Selain itu, e-Pos belum digunakan oleh semua penyewa,” jelasnya.

Ditegaskannya, jika ada sistem baru masuk, dibuka kesempatan tersebut asalkan ada interperobility. “Untuk pembayaran sistem ini kami berdasarkan transaksi dengan Telkom,” ungkapnya.

Sinergi BUMN
VP Legal & Compliance Telkom Rudy Agustian meminta KPPU mempertimbangkan juga aturan dari Menteri BUMN tentang sinergi BUMN dalam pengadaan barang dan jasa. “Tidak ada niat melanggar aturan undang-undang anti monopoli. Kami menjalin sinergi antar BUMN sesuai kehendak pemerintah,” katanya.

Diungkapkannya, Telkom sendiri telah melakukan investasi di depan agar e-Pos terselenggara mulai dari pengadaan koneksi internet, CPE, dan EDC. “Kita harapkan margin keuntungan itu per transaksi yang di bagi dengan API II,” jelasnya.

Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU, A. Junaidi mengatakan, pemeriksaan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima KPPU. "Ada informasi yang diterima ke KPPU dari masyarakat, makanya KPPU lakukan pemeriksaan. Kita tahu ada aturan soal sinergi BUMN itu, nanti dilihat saja dalam pemeriksaan lanjutan," pungkas Junaidi.(id)