Kejagung Periksa Kepala BP3TI

Ilustrasi (DOK)

JAKARTA (IndoTelko) – Kejaksaan Agung (Kejagung)  menunjukkan keseriusannya dalam mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) tahun 2010-2012.

Hal itu ditunjukkan dengan diperiksanya  Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI), Santoso sebagai saksi untuk tersangka  Dirut PT Multidana Rencana Prima, Doni N Achmad. Santoso sendiri dalam kasus ini sudah menjadi tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengungkapkan,  Kejagung juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lain untuk kasus yang sama, yaitu Bendahara BP3TI, Ruslan dan Kepala Seksi Operasi dan Monitoring BP3TI, Jamuri. Keduanya diperiksa untuk tersangka yang sama.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Kepala BP3TI Santoso dan Dirut PT Multidana Rencana Prima (MRP) Dodi N Achmad sebagai tersangka. Penetapan keduanya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 83/F.2 Fd.1/07/2013 dan 84/F.2/Fd.1/07/2013.

Dalam kasus tersebut, Kejagung menduga pelaksanaan proyek MPLIK oleh PT MRP di Provinsi Sumatera Selatan senilai Rp 81 miliar serta di Provinsi Banten dan Jawa Barat senilai Rp 64 miliar tidak sesuai dengan dokumen kontrak.

Kasus MPLIK sendiri kian seru seiring munculnya desakan dari elemen masyarakat yang mendorong Kejagung untuk mengusut juga dugaan tidak beresnya pengadaan yang dijalankan Telkom sebagai salah satu pemenang proyek.

Salah satu elemen masyarakat yang menyuarakan hal itu adalah Simpul Komunitas Anti Korupsi (SKAK) pada Juli lalu.(ss)