IM2 Divonis, Rating Indosat Stabil

Ilustrasi (DOK)

JAKARTA (IndoTelko) – Keluarnya vonis bersalah terhadap mantan direktur utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto dan  IM2 dari sidang Tipikor pada Senin (8/7) lalu diyakini tak akan mempengaruhi peringkat dari PT Indosat Tbk (Indosat).

Menurut Standar & Poor's Rating Services keputusan pengadilan tidak berpengaruh terhadap rating perusahaan jangka panjang. Lembaga ini memprediksi keputusan tersebut tidak akan mempengaruhi kinerja operasional Indosat,

S&P juga menjelaskan, vonis tersebut tidak akan menjadi beban perusahaan. Apalagi, likuiditas Indosat  terbilang kuat sehingga dinilai mampu memenuhi pinalti atau keputusan pengadilan.

Sebelumnya,  Indar Atmanto dinyatakan bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, serta dijatuhi hukuman penjara selama 4 (empat) tahun, dan denda Rp 200 juta subsider tahanan 3 bulan.  Selain  itu  PT IM2  turut  dihukum  membayar  uang  pengganti  sebesar Rp. 1,358 triliun paling lama dalam satu tahun sejak putusan dijatuhkan.  

Walau peringkat Indosat diyakini akan stabil, tetapi harga saham dengan kode ISAT di Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan penurunan sejak vonis dikeluarkan. Saat vonis dikeluarkan harga saham Rp 4.550 per lembar, dan di hari berikutnya turun di Rp 4.425 per lembar. Baru pada perdagangan Jumaat (12/7) saham ISAT dibuka di Rp 4.600 per lembar.

Makin Panas
Sementara dari perkembangan kasus sendiri kian panas. Setelah Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) berencana melaporkan hakim yang memutuskan perkara ke Komisi Yudisial (KY).  Mahkamah Agung (MA) menutup pintu dialog yang diinginkan Menkominfo Tifatul Sembiring untuk membahas kasus tersebut.

MA meminta  pemerintah harus menghargai dan mempercayai keputusan hakim sehingga dialog tidka dibutuhkan  jika  berkaitan dengan isi putusan pengadilan. Pasalnya,  hakim melakukan tugasnya secara independen dan tidak boleh diintervensi pihak mana pun termasuk oleh MA.

Tifatul sendiri usai vonis dikeluarkan telah menyatakan  putusan hakim terkait kasus IM2 itu tidak benar dan   bisa menjadi preseden buruk bagi industri telekomunikasi di Indonesia.

Karena itu, Tifatul  meminta dialog dengan pihak yudikatif untuk memberitahukan dan menjelaskan aturan pemerintah terkait industri telekomunikasi agar tidak terjadi salah tafsir lagi.(ct)