BRTI Kaji Formulasi Denda Bagi BlackBerry

Ilustrasi (DOK)

JAKARTA (Indotelko)  – Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) tengah mengaji formulasi terbaik untuk sanksi denda bagi BlackBerry jika jaringannya tumbang.

“Kita hitung ada gangguan jika selama empat jam layanan tak berjalan normal. Kita usulkan Rp 1.000 per pelanggan. Jika ada 15 juta pelanggan, sekitar Rp 15 miliar per hari dibayar dendanya,” ungkap Anggota Komite BRTI Nonot Harsono, kemarin.

Angka ini tak ada apa-apanya. Pasalnya, jika  15 juta pengguna aktif hanya memanfaatkan paket BlackBerry Internet Service (BIS) harian Rp 5 ribu, gross omzet antara BlackBerry dan operator bisa mencapai Rp 90 miliar.

Dikatakannya, jika sanksi denda diberlakukan maka pembayaran ke pelanggan bisa  melalui mitra operator untuk mengganti kerugian atas terhentinya layanan, dan langsung dilimpahkan ke pelanggan berupa pengembalian pulsa (refund). “Soalnya yang urusan langsung ke pelanggan itu kan operator,” katanya.

Disarankannya, guna menghindari berulangnya tumbangnya jaringan layanan, BlackBerry  secepatnya membangun server lokal untuk melayani trafik BlackBerry khusus di Indonesia tanpa perlu dibawa ke luar negeri.

"Di Indonesia, BlackBerry tidak pernah bangun jaringan karena hanya menumpang operator. Itu sebabnya, kami ingin mereka bangun di sini. Jadi rute domestik tidak harus keluar negeri, cukup dilayani lokal saja," sarannya.

Usulan dari BRTI ini bisa dikatakan sebagai angin segar bagi pengguna di tengah seperti tak bisa dijamahnya BlackBerry oleh hukum Indonesia terutama terkait kualitas layanan. Pasalnya, secara aturan BlackBerry belum jelas masuk dalam kategori penyelenggara jaringan atau jasa.(ct)