Aturan Impor Gadget Hanya Berikan Sakit Sesaat

Ilustrasi (DOK)

JAKARTA (IndoTelko) – Distributor gadget menilai aturan tentang importasi yang dikeluarkan Kementrian Perdagangan (Kemendag) pada awal 2013 hanya memberikan sakit sesaat kepada para pelaku usaha dalam laporan keuangan.

“Kalau saya melihatnya aturan ini memiliki tujuan mulia. Kalau berdampak sakit ke laporan keuangan, itu hanya sementara. Biasa itu setiap aturan baru selalu mencari keseimbangan baru,” kata Presiden Direktur Synnex Metrodata Agus Honggo Widodo, kemarin.

Menurutnya, aturan terbaru itu justru menunjukkan keinginan dari pemerintah agar pemilik merek yang langsung melakukan importasi tidak melalui mitra distributornya. “Tujuan jangka panjangnya agar pemilik merek itu mau membangun pabrik di Indonesia. Ini kan bagus untuk perekonomian Indonesia. Sekarang baru beberapa yang mau importasi langsung, seperti Samsung, kita harapkan lainnya menyusul,” katanya.

Sekadar diketahui, aturan impor gadget terbaru dikenal dengan nama Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.

Aturan yang baru dikeluarkan itu berisi  standar dan persyaratan teknis yang harus dipenuhi untuk barang akan masuk ke Indonesia.  
Beberapa contoh syarat teknis yang ditetapkan, antara lain syarat pelabelan serta manual dan kartu garansi purna jual dalam Bahasa Indonesia yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Kemendag dan standar teknis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selanjutnya untuk dapat melakukan impor ketiga jenis produk tersebut, perusahaan harus mendapat penetapan Importir Terdaftar (IT) dan persetujuan Impor (PI) dan telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet dari Menteri Perdagangan.

Dalam aturan itu juga  disebutkan importasi telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet hanya dilakukan oleh Importir Terdaftar (IT) yang mendapat Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan, dan mengantongi Tanda Pendaftaran Produk (TPP) impor dari Kementerian Perindustrian.

Selain itu, pemegang IT, hanya bisa menjual barang yang diimpornya melalui distributor, tidak bisa langsung ke pembeli eceran (retailer)

Agus mengungkapkan, bagi distributor produk Teknologi Informasi (TI), aturan ini tak begitu memukul karena tidak banyak produk ponsel dan tablet yang diimpor. “Kita ini baru dilirik oleh para prinsipal ponsel dan tablet. Selama ini kita dianggap tak bisa bersaing dengan pemain yang lebih dulu bermain di produk telekomunikasi,” katanya.

Tambah Brand
Lebih lanjut diungkapkannya, Synnex Metrodata sekarang tengah menggenjot produk tablet, ponsel, dan aksesori untukl menopang pendapatan di masa depan karena segmen ini menjanjikan perputaran uang yang lebih cepat dari produk TI.

“Average gross di segmen ini memang 4-6%, tetapi perputarannya cepat sekali. Dimana ada margin keuntungan seperti itu. Kita memang mulai dengan merek-merek kecil karena memang merek besar masih belum percaya kepada channel yang dimiliki. Baru Samsung nama besar yang masuk. Tetapi pada Juli ini ada dua merek besar di tablet yang masuk,” ungkapnya.

Ditambahkannya, selain bermain di ponsel dan tablet, segmen aksesori juga akan digarap walau kontribusinya baru sekitar 2% bagi total omzet. “Aksesori ini perputaran lebih cepat. Sebulan itu bisa sering orang gonta-ganti aksesori. Kita mengandalkan pertumbuhan lebih pada organic ketimbang anorganik dengan akuisisi competitor meluaskan chanel,” katanya.

Pada tahun ini Synnex Metrodata diperkirakan  memiliki pendapatan sebesar Rp 4,27 triliun atau menyumbang 70% bagi total omzet induk usaha Metrodata.(ss)