Penataan Ulang Blok 3G Masih Bisa Digoyang?

Erik Meijer (DOK)

JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) boleh saja menegaskan tipis kemungkinan adanya perubahan skenario terhadap penataan ulang blok frekuensi 3G di 2,1 GHz.

Namun, pernyataan terbaru yang dilontarkan Indosat melalui Direktur & Chief Commercial Officer  Indosat Erik Meijer lumayan mengejutkan.

Pria yang akrab disapa EM ini melalui pesan singkatnya Jumat (5/4) mengungkapkan, penataan alokasi per operator masih memerlukan diskusi lebih lanjut untuk menemukan solusi yang terbaik.

Diungkapkannya, pertemuan yang dilakukan Kamis (28/3)  lalu di Kominfo belum memutuskan suatu posisi yang final terkait penataan kembali pita frekuensi radio 2.1 GHz.

“Kami percaya bahwa regulator akan melakukan penataan yang bersifat jangka panjang dengan tetap memperhatikan kelangsungan kepada pelanggan. Indosat senantiasa berkomitmen untuk memberikan pengalamaan penggunaan yang terbaik bagi pelanggannya," katanya.

Sekadar diketahui, Indosat dalam skenario penataan ulang mutakhir harus rela bergeser untuk menempati blok 7 dan 8 dari sebelumnya blok 6 dan 7.
Pihak lain yang harus bergeser adalah Tri dari blok 1 dan 6 menjadi blok 1 dan 2. Sementara Axis dianggap paling sial karena harus bergeser dari blok 2 dan 3 ke 11 dan 12 yang rawan interferensi dengan sinyal PCS 1900 milik Smart Telecom.

Operator yang tak perlu bergeser adalah Telkomsel dan XL. Telkomsel menempati blok 3,4, dan 5. Sedangkan XL di 8,9, dan 10.

Secara terpisah, Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) M. Ridwan Effendi menegaskan, semua operator sudah sepakat untuk berpindah. Rapat yang digelar minggu ini dan minggu depan lebih membahas masalah teknis perpindahan.

“Migrasi itu ada tahapannya karena itu perlu rapat teknis. Satu hal yang pasti, posisi akhir seperti diumumkan kemarin,” tegasnya.

Dijelaskannya, secara teknis Axis yang akan pindah  duluan, setelah itu operator lain mengikuti mengisi slot yang ditinggalkan anak usaha Saudi Telecom Company itu.

“Operator lain pindah ke bekas Axis, berlanjut seterusnya pindah lagi, sisanya ditempati yag lain dan seterusnya,” katanya.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto meminta  semua  harus berpegang pada hasil  rapat 6 Desember 2011 dimana seluruh petinggi operator 3G   sudah sepakat dan bahkan  menandatangani surat pernyataan di atas meterai  akan manut terhadap keputusan Kemenkominfo   dan BRTI dalam penataan menyeluruh blok 3G itu.
 
“Dalam memilih skenario penataan regulator  bersikap netral,  tidak ada deal atau lobi apapun.  Dasar yang digunakan adalah   equal treatment, obyektif, dan long term oriented. Mohon kita belajar konsisten. Kalau sudah sepakat, jangan mundur. Jangan, berpolemik lagi,” ketusnya.

Sebelumnya, dalam pernyataan resminya Axis mengungkapkan pemindahan   blok frekuensi miliknya dari nomor  2 dan 3 ke blok frekuensi  nomor 11 dan 12 bukan berdasarkan kesepakatan.

Menurut Axis, blok 11 dan 12 merupakan blok yang belum terbebas dari interferensi yang signifikan, oleh karenanya itu kedua blok belum siap untuk digunakan  layanan 3G.

Hal ini juga telah dibuktikan pada pengujian yang pernah dilakukan dan dipresentasikan oleh Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) pada 29 Januari 2013. Alhasil, Axis meminta  blok 11 dan 12 harus terlebih dahulu dibersihkan oleh pemerintah, sebelum spektrumnya  dipindahkan.(id)