Kemenkominfo Tindak PJI Ilegal

Ilustrasi (DOK)

JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan aksi tegas terhadap Penyedia Jasa Internet (PJI) yang disinyalir illegal alias tak berijin dengan melaporkan ke aparat penegak hukum.

“Pada 26 Februari lalu Penyidik Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kementerian Kominfo yang ada di Semarang bersama penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah telah menyerahkan dua tersangka pelanggaran izin PJI  ke Kejaksaan,” ungkap Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo  Gatot S. Dewa Broto dalam pernyataan tertulisnya, kemarin.

Diungkapkannya,  dua tersangka tersebut adalah Direktur PT Indo Abadi Internet yang berinisial HK dan penanggung-jawab perusahaan tersebut yang berinisial SB, yang perusahaannya beralamat di Jl. Medoho Raya No. 27 Semarang.

Keduanya   dituduh telah melakukan kegiatan penjualan jasa akses internet tanpa izin dari Kementerian Kominfo, khususnya izin yang dikeluarkan oleh Ditjen Postel.

Padahal PT Indo Abadi sudah beroperasi sejak tahun 2010 dengan membeli bandwidth internet berkapasitas 5 Mbps seharga Rp 7,5 juta per bulan. Berdasarkan bandwidth yang ada tersebut, kemudian PT Indo Abadi kemudian mendistribusikan kepada para pelanggannya. Keberadaan penyidik dari jajaran Kementerian Kominfo itu diatur dan berdasarkan UU Telekomunikasi.

Dikatakannya, sebelum pemrosesan tersebut, pihak Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kementerian Kominfo yang ada di Semarang sesungguhnya sudah menyampaikan peringatan berulang kali untuk melakukan pengurusan izinnya, namun demikian tidak direspon secara positif, sehingga tidak ada pilihan lain bagi pihak Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kementerian Kominfo yang ada di Semarang bersama aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan.

Ketentuan dasar hukum terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam UU Telekomunikasi khususnya Pasal 47 yang menyebutkan, bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.

Untuk itu, Kemenkominfo akan tetap terus melakukan sosialisasi ke beerbagai pidak dan di berbagai daerah sebagaimana yang sudah dilakukan selama ini dengan tujuan agar tingkat pelanggaran  dapat diminimalisasi.

Sebagai informasi, sampai dengan September 2012, data resmi di Kementerian Kominfo menunjukkan, bahwa jumlah perusahaan pemegang izin penyelenggaraan NAP adalah sebanyak 49 penyelenggara, untuk ISP sebanyak 220 penyelenggara, untuk ITKP sebanyak 27 penyelenggara dan untuk Sistim Komunikasi Data (Siskomdat) sebanyak 11 penyelenggara.

PJI diwajibkan untuk membayar PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) berupa   Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi sebesar 0,50% dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi per tahun dan juga Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi / Universal Service Obligation sebesar sebesar 1,25% dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi per tahun.  

Pola bisnis dari PJI sendiri belakangan ini banyak disorot secara hukum. Kasus yang dialami Indosat Mega Media (IM2). Belum lagi ada tudingan dari LSM Realisasi Implementasi Pemberantasan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (LSM RIP-KKN) yang menyatakan bahwa 16 PJI  melakukan korupsi dan merugikan negara.(id)