Komisi VI DPR Sarankan Manajemen Telkomsel "Bersih-bersih"

Ilustrasi (DOK)

JAKARTA (IndoTelko) – Manajemen Telkomsel  disarankan untuk melakukan aksi “bersih-bersih” di kalangan internal agar tidak selalu dibebani masalah yang bisa menganggu kinerjanya di  masa  depan.

“Sebaiknya Telkomsel melakukan investigasi terhadap masalah yang dihadapinya, terutama yang berkaitan dengan kasus-kasus yang terjadi belakangan ini. Investigasi  itu di kalangan internal. Harus berani bersih-bersih, karena tidak mungkin kasus yang terjadi ini bisa berjalan tanpa ada internal yang terlibat,” duga Anggota Komisi VI DPR RI Refrizal  kala Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan manajemen Telkom dan Telkomsel terkait masalah penetapan fee kurator kasus pailit Telkomsel di Jakarta, Rabu (6/3).

Menurutnya, hal yang aneh jika Telkomsel terus-terusan didera kasus. Dirujuknya,  setelah dinyatakan bebas pailit oleh Mahkamah Agung, penguasa pasar seluler nasinal ini   masih ditagih imbalan jasa kurator Rp 146,808 miliar.

"Saya heran, Telkomsel ini perusahaan besar, tapi  dikerjain terus. Jangan sampai di dalam ada yang bermain. Telkomsel harus berani mengusut sampai ke dalam. Tentu mereka yang mempailitkan tak akan berani kalau tidak ada dukungan dari orang dalam," tegasnya.
 
Seperti diketahui, Telkomsel yang dinyatakan pailit oleh PN Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 14 September 2012 atas gugatan PT Prima Jaya Informatika, akhirnya dinyatakan bebas pailit oleh Mahkamah Agung pada tanggal 21 November 2012 setelah mengajukan kasasi pada 21 September 2012.

Namun masalah Telkomsel ternyata belum selesai sampai di sini. Setelah dinyatakan bebas pailit, Telkomsel  diwajibkan membayar  fee kurator sebesar Rp 146,808 miliar sesuai penetapan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kasus ini sendiri bermula ketika Telkomsel secara sepihak membekukan kontrak kartu voucher Prima, yang didistribusikan oleh Prima Jaya dengan nilai kerjasama  Rp 200 miliar.
 
Sama halnya dengan Refrizal, anggota Komisi VI lainnya, Abdul Kadir Karding, juga menduga banyak kebocoran internal dari kubu operator itu yang memberatkan Telkomsel dalam kasus pailit ini.

"Kami semua di sini percaya, direksi yang ada saat ini semuanya qualified. Jadi saya yakin ada yang main dalam kerja sama di dalam. Cepat tangkap tikusnya. Apakah mahluk-mahluk ini sudah diketemukan? Cepat bawa ke sini!" ketus Abdul.

Didukung
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR, Erik Satrya Wardhana menyatakan dalam kesimpulan RDP  sepakat mendukung  Telkomsel untuk melakukan perlawanan terhadap kepailitan dan penetapan imbalan jasa kurator yang bertentangan dengan perundang-undangan dan azas keadilan.

Tak hanya itu, dalam  salah satu butir kesimpulan RDP, Komisi VI dengan suara bulat juga meminta Komisi Yudisial mengawasi proses kepailitan secara umum, dan secara khusus memeriksa Majelis Hakim atas penetapan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 48/Pailit/2012/PN. Niaga JKT.PST jo No.704K/Pdt.Sus/2012.
 
Dikatakan Erik, dukungan terhadap Telkomsel tersebut merupakan bagian dari dukungan politik Komisi VI dalam memperbaiki sistem peradilan di Tanah Air.
 
"Masalah pailit yang dihadapi Telkomsel bukan hanya persoalan yang tidak wajar, tapi telah melanggar azas keadilan dan logika hukum," kata Erik.
 
Anggota Komisi VI dari Fraksi PAN Nasril Bahar mengatakan, telah terjadi pemutarbalikan persoalan hukum. "Komisi Yudusial sebagai lembaga peradilan dan KPK harus masuk dalam masalah ini. Pengadilan Niaga diawasi, kurator juga harus diperiksa," tegas Nasril.
 
Sementara itu Deputi Menteri BUMN Bidang Industri Strategis Dwijanti Tjahjaningsih mengatakan, selaku kuasa pemegang saham Telkom yang merupakan pemilik mayoritas Telkomsel, Kementerian BUMN wajib memberi dukungan kepada Telkomsel untuk melakukan perlawanan hukum.

"Kasus ini harus cepat diselesaikan, agar tidak sampai menganggu bisnis dan layanan perusahaan serta pengembangan infrastruktur teknologi dan informasi," kata Dwijanti.

Sedangkan Direktur Utama Telkomsel Alex Janangkih Sinaga berjanji  untuk melakukan bersih-bersih internal dan menjalankan perseroan sesuai azas keterbukaan.

"Direksi Telkomsel yang sekarang berkomitmen untuk menindaklanjuti proses bisnis yang berjalan di Telkomsel dan pembinaan-pembinaan ke karyawan. Upaya-upaya lainnya akan kami koordiniasikan dengan kuasa hukum kami sampai putusan PK dikeluarkan MA," katanya.(id)