Tender Dua Zona TV Digital Dibuka

Ilustrasi (DOK)

JAKARTA (IndoTelko) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) membuka tender dua zona untuk TV digital dengan  keluarnya Keputusan Menteri Kominfo No. 42 Tahun 2013 tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing Pada Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air).

Kedua zona yang dibuka adalah  zona layanan 1 (Aceh dan Sumatera Utara) dan zona layanan 14 (Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan).  

Kepala Pusat Informasi dan Humas KemenKominfo  Gatot S. Dewa Broto mengungkapkan,  peluang usaha  diberikan kepada Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi.

“Seleksi  mulai dilaksanakan paling lambat  dua  bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Menteri  pada 31 Januari 2013,” katanya.(ep)