Telkomsel dan XL Adu Kuat Rebut Tambahan Blok 3G

Ilustrasi (DOK)

JAKARTA (indotelko) – Dua operator besar, Telkomsel dan XL, terlibat adu kuat dalam perebutan tambahan blok 3G di frekuensi  2,1 GHz.

Kedua operator ini berhasil lolos dalam evaluasi persyaratan administrasi awal yang dilakukan oleh panitia tender Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dimana rencananya ada dua blok (Blok 11 dan 12) yang akan dilepas di frekuensi 2,1 GHz.

Sementara Indosat, dinyatakan tidak lolos di tahap evaluasi persyaratan administrasi ini.

“Kriteria persyaratan administrasi sebagai tahap awal bagian dari seleksi harus ditegakkan. Kalau ada yang dianggap tidak lolos evaluasinya, terpaksa dianggap tidak bisa diproses selanjutnya,” ungkap Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto kepada IndoTelko, Rabu (13/2) pagi.

Sebagai informasi, pada awal mulanya calon peserta seleksi yang telah mengambil dokumen seleksi pada tanggal 3 Januari 2013 adalah Telkomsel, XL Axiata, Axis Telekom Indonesia, HCPT atau Tri, dan  Indosat.

Namun, hanya Telkomsel, Indosat, dan XL yang melakukan pengembalian dokumen.

Menggugurkan Diri?
Gatot pun enggan berpolemik terkait aksi Indosat yang terkesan menggugurkan diri dalam proses seleksi seperti isu yang berkembang seminggu belakangan ini.

“Menggugurkan diri atau tidak itu urusan mereka (Indosat). Buktinya mereka on time masukin proposal kemarin,” ketusnya.

Sayangnya, Gatot tak mau mengungkapkan persyaratan administrasi yang tidak dipenuhi oleh Indosat.

“Kami menghormati konfidensialitas Indosat sebagai perusahaan yang tercatat di bursa saham,” katanya.

Sebelumnya, jika melihat sinyal yang dilepas oleh manajemen Indosat melalui Presiden Direktur & CEO Alexander Rusli, anak usaha Qatar Telecom (Qtel) ini memang kurang serius meminta tambahan blok 3G di 2,1 GHz.

Faktor biaya untuk mendapatkan satu blok yang menjadi pertimbangan bagi Indosat selain baru saja mendapatkan lisensi menjalankan 3G di frekuensi 900 MHz.

Hal lainnya, Indosat sendiri tengah tersangkut kasus hukum dugaan penyalahgunaan frekuensi 3G yang ditudingkan oleh Kejaksaan Agung.

Untuk diketahui, di frekuensi 3G atau 2,1 GHz  ada dua blok frekuensi diperebutkan yakni  blok 11 dan 12.

Harga satu blok frekuensi   sekitar Rp 544 miliar. Angka ini terdiri dari dua kali upfront fee ditambah 20 persen dari harga lelang(Biaya Hak Penggunaan Frekuensi/ BHP tahun pertama).

Sedangkan jika ada operator yang memborong dua blok yang akan ditawarkan maka diperkirakan  akan menyedot dana sekitar Rp 1.088 triliun.(ak)

Head to Head Telkomsel dan XL :

Operator

Aset

BTS

Node B

Total Pelanggan

Pelanggan Data

Telkomsel

Rp 58.72 triliun

51.005 ribu

13.413 ribu

125 juta

51 juta

XL Axiata

Rp 35,4 triliun

39.452 ribu

13.142 ribu

45,8 juta

25,6 juta

 Sumber: IndoTelko