SMS Broadcast akan Diperketat

Muhammad Budi Setiawan (DOK)

JAKARTA (indotelko) – Pemerintah akan mengeluarkan aturan tentang SMS broadcast yang berisikan informasi terkait promosi dan meresahkan pengguna.
 
“Nanti akan dikeluarkan aturan dalam bentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait SMS broadcast yang berasal dari  operator telekomunikasi kerjasama dengan penyedia konten. Kita akan atur yang dari shortcode alias empat angka,”ungkap Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kemkominfo yang juga Wakil Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Muhammad Budi Setiawan di Jakarta, belum lama ini.

Diungkapkannya, dalam aturan itu akan tercantum sanksi berupa denda hingga pencabutan izin usaha bagi penyelenggara yang mengabaikan.

Penggunaan alat khusus oleh pihak ketiga yang bekerjasama dengan operator dalam mengirim SMS iklan ke banyak nomor juga bakal ditertibkan. Sanksi bila melanggar, nomor tersebut langsung dinonaktifkan.

“Ini agar pelanggan lebih terlindungi,” katanya.

Sayangnya, aturan ini tak mengatur SMS broadcast melalui Person to  Person (P to P) yang mulai marak seiring penawaran SMS gratis lintas operator kembali bermunculan.

“Kita sudah usaha dengan menerapkan SMS berbasis interkoneksi. Waktu pertama kali diimplementasi itu berhasil ditekan,” jelasnya.(ct)