Indosat Minta Perlindungan Komisi I DPR

Alexander Rusli (DOK)

JAKARTA (indotelko) – PT Indosat Tbk (Indosat) meminta perlindungan ke Komisi I DPR terkait kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi 3G yang ditudingkan kepada perseroan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kami mohon perlindungan ke Komisi I DPR RI terkait kasus yang dialami Indosat dan Indosat Mega Media (IM2),” ungkap Direktur Utama Indosat Alexander Rusli kala menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Selasa (15/1).

Menurut Alex, kasus yang dialami Indosat dan IM2 menjadikan Undang-undang Telekomunikasi No 36/99 sebagai payung hukum dari operasional pelaku usaha di industri telekomunikasi dalam keadaan krisis.

“Undang-undang yang telah disahkan dewan dan dalam keseharian digunakan untuk beroperasi sedang dalam krisis. Jika ini berlanjut, bisnis 200-an lebih Penyedia jasa Internet (PJI) bisa berhenti beroperasi karena model bisnisnya sama antara Indosat dan IM2. Ini juga berujung pada eksistensi internet di Indonesia,” katanya.

Hal lain yang dijadikan pertimbangan oleh Alex untuk meminta perlindungan adalah karena saksi ahli yang dihadirkan Kejagung diragukan kredibilitasnya. “Karena itu kami juga meminta kepada Komisi I DPR untuk mengundang Kemkominfo dan meminta BPKP untuk melakukan audit ulang dengan merujuk kepada Undang-undang No 36/99,” katanya.

Panggil Semua
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR Max Sopacua mengusulkan untuk mendengarkan semua pihak yang terlibat, terutama Kejagung dan KemKominfo sebagai unsure pemerintah yang memiliki perbedaan pandangan dalam memandang satu masalah.

“Kita tidak bisa mendengar hanya dari satu pihak saja. Sebaiknya semua diundang agar duduk masalah bisa dipahami,” katanya.

Anggota Komisi I DPR lainnya, Fardhan Fauzan mengusulkan kasus ini dibawa saja ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pihak yang menyelesaikan bsia netral. “Saya tidak setuju ada dua surat dari Menkominfo Tifatul Sembiring dalam kasus ini. Itu namanya intervensi,” ketusnya.

Sedangkan Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Enggartiasto Lukita mengingatkan kasus yang melanda Indosat bisa menjadi preseden buruk bagi kepastian investasi di Indonesia.

“Regulatornya mengizinkan sementara ada unsur pemerintah lainnya yang bilang melanggar. Ini bagaimana orang mau berusaha,” katanya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari laporan Lembaga swadaya masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) yang mengadukan Indosat dan Indosat Mega Media (IM2) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Perkara ini kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Agung dengan pertimbangan dugaan lokasi terjadinya tindak pidana tidak hanya di Jawa Barat.

Hasil penyelidikan menyebutkan IM2 diduga tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan seluler bergerak pada frekuensi 2,1 GHz atau yang dikenal dengan 3G, sehingga IM2 tidak punya hak memanfaatkan jaringan 3G itu. Perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyebut kerugian negara perkara ini mencapai Rp 1,3 triliun.(ak)