Platform Musik Legal Bidik Operator

Ilustrasi (Dok)

JAKARTA (indotelko) – PT Generasi Indonesia Digital sebagai pemilik platform musik legal membidik operator selain Telkomsel untuk diajak bekerjasama memasarkan lagu digital yang terlindung hak kekayaan intelektualnya.

“Kita memang baru menggandeng Telkomsel. Namun, tidak menutup kerjasama dengan pihak selain Telkomsel karena ingin membangkitkan industri musik digital yang legal,” ungkap Direktur Utama Generasi Indonesia Digital (Genid) Gopal Utiarrachman ketika dihubungi, Jumaat (21/12).

Dijelaskannya,  platform Musik Legal menawarkan layanan beli putus, bukan otomatis diperpanjang, tetapi otomatis berhenti jika masa berlangganannya telah habis.

Musik Legal bisa diunduh secara gratis diberbagai sistem operasi ponsel pintar, seperti Google Play dan Blackberry Aplication World. Platform ini juga segera hadir di Nokia Store dan Apple Store di akhir tahun ini.

Pengguna bisa mengunduh melalui website musiklegal.com, langsung mengunduh dari Google Play dengan kata kunci Social Music Network, atau http://musiklegal.com/blackberry dari ponsel pintar merek Blackberry.

Setelah mengunduh dan install platform, pengguna bisa memilih dan mengunduh semua lagu yang tesedia bebas dan gratis, tetapi lagu yang tersimpan hanya bisa dimainkan sepanjang masa berlangganan. Biaya berlangganan di bawah Rp5.000 per pekan.

Ketika masa berlangganan habis, pengguna otomatis tidak bisa mendengarkan lagu yang tersimpan, tetapi lagu tersebut tidak akan hilang. Ketika pengguna registrasi kembali, lagu langsung bisa didengarkan kapan saja.

Pemilik konten musik legal, mulai dari perusahaan rekaman hingga band indie (independent) juga bisa menjual musiknya melalui platform ini dengan mudah, tidak ada minimal jumlah konten, cukup mendaftar di http://musiklegal.com.

Pemilik lagu bisa   bisa memantau penjualan produk secara live dan transparan melalui rekening escrow di salah satu bank BUMN besar. Bahkan ditampilkan   market share sehingga bisa dilihat performa penjualannya.

Kerjasama Genid dengan Telkomsel adalah  menyediakan platform ini bagi para pelanggannya. Mekanisme pembayaran pengguna melalui charging pulsa, layaknya membeli aplikasi di Google Play atau Nokia Store.

“Cara untuk menggunakan musik legal itu ada beberapa. Kalau pengguna Telkomsel  berarti tinggal langsung subscribe. Sementara operator lain bisa beli voucher di ipay milik Indosat, doku, gudang voucher, dan indomog,” jelasnya.

Rich Content
Secara terpisah, Project Director of Services, Content, Applications and Portal, Task Force Team Telkomsel, Gideon Edie Purnomo mengungkapkan,  pada tahun mendatangkonten yang ditawarkan lebih  mengarah ke rich content.

“Untuk mendapatkan rich konten itu berbeda. Tidak jamannya  lagi menawarkan konten dengan cara tipu-tipu. Konten music nantinya akan berkembang ke arah usage, bukan lagi sekedar owning. Makanya konsep berlangganan dengan unlimited download atau listening akan jadi tren di masa depan,” ujarnya.

Anggota Badan Regulasi dan Telekomunikasi (BRTI) Nonot Harsono mengungkapkan, satu lagu yang utuh didengarkan adalah konten bukan layanan nilai tambah seperti Ring Back Tone (RBT).

Jika RBT,  lanjutnnya, dianggap   bagian dari proses sambungan telepon, mesinnya ada di operator telekomunikasi sehingga nanti kerjasamanya dari label rekaman atau pemilik hak cipta langsung ke operator.

Sementara Musisi James F. Sundah  mengatakan diperlukan persiapan infrastruktur untuk menunjang perkembangan industri musik, terutama dengan format digital untuk menghindari pembajakan.

Menurut Adi Adrian dari KLa Project Indonesia masih dalam masa transisi musik, menjadi digital. Masa depan musik itu ada di digital, perlu dipersiapkan aturan yang mendukung, seperti pencegahan pembajakan.

“Masa depan musik itu ada pada full track, bukan RBT, aturan full track dan RBT juga harus dipisah. Sudah ada kalangan yang perduli terhadap hal ini. Ini butuh perjuangan, tetapi hanya seperti ini cara untuk membangun industri musik tanah air,” tegasnya.(id)